KABAR MADURA | Gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) naik hingga 12 persen mulai Februari 2025.
Kabar gembira itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang dicabut sejak Januari 2024.
Kenaikan gaji bagi pensiunan itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS dan dapat meringankan beban ekonomi, terlebih saat ini biaya hidup meningkat cukup pesat.
Pencairan gaji pensiunan itu melalui PT. Taspen berdasarkan skema penyesuaian gaji pokok yang sesuai dengan golongan masing-masing pensiunan.
Berikut golongan daftar penerima:
Golongan I
- Golongan Ia : Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib : Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic : Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id : Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- Golongan II a: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan II c: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan II d: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- Golongan III a: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan III b: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan III c: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan III d: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- Golongan IV a: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IV b: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IV c: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IV d: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IV e: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Itulah besaran gaji pensiunan PNS yang naik 12 persen sejak 1 Februari 2025. (nur)





