Diskop UKM dan Naker Pamekasan Buka Posko Aduan THR hingga  27 Maret 2025

News81 views

KABAR MADURA | Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan telah membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijiriah.

Posko ini dimulai sejak tanggal 17-27 Maret yang dipusatkan di Kantor Diskop UKM dan Naker Pamekasan di Jalan Raya Panglegur, Via Islamic Center, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan Muttaqin mengatakan, pembentukan Posko Satgas diakui sebagai tindak lanjut dari surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya,” katanya, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pemerintah, jumlah besaran THR terbagi menjadi dua kategori, yaitu bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, akan menerima THR yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama bekerja.

Muttaqin menjelaskan, selain dari dua kategori itu, jika perusahaan dengan pekerja atau buruh terikat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang mengatur besaran THR, maka pengusaha wajib memberikan besaran upah tersebut sesuai kesepakatan di awal.

“Untuk pembayaran yang lengkap, tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Pemberian harus dilakukan satu minggu sebelum hari lebaran,” tambahnya.

Bagi para pekerja atau buruh yang belum mendapatkan haknya sesuai ketentuan itu, pihaknya meminta agar mengadukan ke posko satgas, baik melalui via WhatsApp maupun datang langsung ke kantor Diskop UKM dan Naker Pamekasan.

Namun, jika berkaca pada tahun lalu, petugas tidak menerima aduan terkait THR. Dia berharap, tahun ini juga tidak ada aduan. Sehingga, bisa diartikan semua perusahaan tertib mencairkan tunjangan tersebut.

“Dulu tidak ada aduan dari pekerja. Namun, kita juga perlu antisipasi, khawatir di tahun ini ada,” pungkasnya. (km62/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *