KABAR MADURA | Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang berupa satu unit excavator Endromagh R65S hingga kini belum juga terjual, meskipun sudah dua kali dilelang secara terbuka.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Hurun Ien, melalui Kabid Pengelolaan Aset Daerah Achmad Murang, mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam menjual aset tersebut.
Dikatakannya, proses lelang dilaksanakan pada tahun 2023 dan tahun 2024 lalu, tapi belum ada peminat hingga sekarang. Dengan demikian, alat berat itu sudah bisa dijual dengan penunjukan langsung, namun tetap saja belum ada peminatnya.
“Untuk harga jual alat berat ini, tetap memperhatikan limit harga yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian terakhir, yakni dengan limit sebesar Rp925.171.672,” ujar Murang saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/9/2025).
Achmad Murang menjelaskan bahwa setiap barang milik pemerintah yang akan dilaksanakan dilelang atau dijual perlu dilakukan penilaian, untuk menentukan limit harga yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik (KJPP). Harga jualnya tidak boleh di bawah harga limit yang telah ditetapkan.
Menurutnya, untuk masa aktif limit harga yang ditetapkan oleh KJPP itu, yakni selamat enam bulan. Namun, Pemkab Sampang tetap menggunakan limit harga terakhir meski masa aktifnya sudah berakhir, mengingat tidak ada anggaran untuk mengajukan penilaian ulang.
“Sekarang ini, kita sudah bisa menjual dengan penunjukan langsung, karena sebelumnya sudah lelang. Semoga saja segera ada peminatnya,” ungkapnya. (sub/din)





