KABAR MADURA | Sengketa kepemilikan lahan SDN Lerpak 2 di Kecamatan Geger, Bangkalan, kembali memanas. Kuasa hukum pemilik lahan, Abdurrahman, menegaskan pihaknya tidak lagi membuka ruang negosiasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan meminta sekolah direlokasi dari lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.
Sebagai bentuk penegasan atas klaim kepemilikan tersebut, keluarga pemilik lahan memasang banner berisi larangan melakukan aktivitas di area yang disengketakan.
“Kami sudah membuat banner untuk tidak melakukan aktivitas di tanah itu. Kami tidak rela tanah kami ditempati,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Tidak hanya memasang banner, pihaknya juga melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Bangkalan. Menurut Abdurrahman, laporan itu dibuat setelah pagar yang sebelumnya dipasang di lokasi dibongkar.
“Kami sudah melaporkan dugaan penyerobotan. Awalnya kami melakukan pemagaran, kemudian pagarnya diserobot,” terangnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi sikap Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan yang sebelumnya menyebut pihak pemilik lahan seharusnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) apabila mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Namun, Abdurrahman menolak pandangan itu. Menurutnya, tidak masuk akal apabila pemilik tanah harus menggugat atas tanah yang diyakini merupakan haknya sendiri.
“Tanah itu tanah kami. Masa kami mau menggugat tanah kami sendiri? Sekarang kami sudah tidak mau melakukan negosiasi. Silakan pergi dari tanah kami,” tegasnya.
Dia menjelaskan, keberadaan bangunan sekolah di atas lahan itu selama ini terjadi karena pihaknya memberikan izin. Namun, izin itu kini telah dicabut sehingga pihaknya meminta pemerintah segera merelokasi sekolah tersebut.
“Tanah itu ditempati dari dulu karena memang kami mengizinkan. Sekarang sudah tidak mengizinkan lagi, jadi silakan relokasi sekolah itu,” imbuhnya.
Abdurrahman juga membantah anggapan bahwa lahan tersebut telah sah menjadi aset Pemkab Bangkalan. Kata dia, pencatatan tanah sebagai aset daerah melalui Kartu Inventaris Barang (KIB A) tidak dilakukan sesuai prosedur.
Dia menilai pencatatan aset pada 2002 tidak didasarkan pada mekanisme peralihan hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti jual beli maupun hibah.
“Kami tidak pernah melakukan jual beli maupun hibah kepada Pemkab. Tetapi tanah itu dicatat sebagai aset pemerintah. Setelah kami minta bukti jual belinya, tidak ada. Akta jual beli maupun perjanjiannya juga tidak ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdurrahman menegaskan sertifikat hak milik atas nama kliennya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2001 melalui prosedur yang sah dan telah diuji dalam proses hukum.
“Sertifikat kami diterbitkan melalui BPN dan sudah diuji. Sertifikat itu sah, tidak cacat hukum dan tidak cacat prosedural,” katanya.
Dia juga mengklaim putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, putusan itu menyatakan bahwa KIB A bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah.
“Putusan PTUN itu sudah inkrah dua bulan lalu. Di dalam putusan disebutkan bahwa KIB A bukan bukti kepemilikan tanah. Dalam hukum pertanahan Indonesia, KIB A bukan alas hak kepemilikan,” sebutnya.
Atas dasar itu, pihaknya tetap memilih menempuh jalur pidana atas dugaan penyerobotan lahan dan menegaskan tidak akan mengajukan gugatan perdata sebagaimana disarankan Pemkab Bangkalan.
“Kalau mereka menempati tanah kami dan kami tidak mengizinkan, kami cukup melaporkan kepada aparat yang berwenang. Ngapain kami menggugat tanah kami sendiri?” pungkasnya. (fik/zul)





