Warga Desa Geger, Bangkalan, mengaku telah membayar biaya PTSL hingga Rp5 juta, namun sertifikat tanah belum juga terbit. Persoalan tersebut diadukan ke BPN Bangkalan untuk meminta kejelasan proses penerbitan sertifikat.
BPN Bangkalan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






