Soroti Harga Jual Garam Madura, Prof AQ Desak Adanya Kebijakan yang Berpihak pada Petani

KABAR MADURA | Tokoh nasional asal Madura, Prof. Achsanul Qosasi, kembali menyoroti persoalan klasik yang terus dihadapi petani garam setiap musim panen, yakni rendah dan tidak stabilnya harga jual garam.

Pria yang akrab disapa Prof. AQ itu menilai, selama ini petani garam belum memiliki kuasa penuh dalam menentukan harga hasil panennya. Kondisi tersebut membuat harga garam kerap tidak berpihak kepada petani, sehingga kesejahteraan mereka masih jauh dari harapan.

Menurutnya, persoalan harga yang tidak stabil terus berulang setiap musim panen dan belum mendapatkan solusi yang berpihak kepada petani.

“Kisahnya kerap berulang. Ketika panen berlimpah, harga jatuh. Ketika panen berkurang, harga tetap tidak berpihak. Yang paling keras bekerja, justru paling lemah menentukan nilai,” jelasnya, Selasa (28/7/2026).

Presiden klub Madura United itu pun mendesak semua pihak terkait agar memberikan keberpihakan nyata kepada petani garam, terutama melalui kebijakan yang mampu menjamin harga jual yang layak.

Kata Prof. AQ, dukungan kepada petani tidak cukup hanya sebatas apresiasi, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang melindungi petani sekaligus menciptakan sistem harga yang adil.

Baca Juga:  Ruxi Pamit usai Bantu Madura United Bertahan: “Terima Kasih untuk Semua Kenangan”

“Hargai kerja mereka dengan harga yang layak, lindungi tambaknya dengan kebijakan yang berpihak, dan naikkan garam rakyat ke kelas yang lebih tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, petani garam asal Kecamatan Galis, Pamekasan, Viki, mengungkapkan bahwa harga garam saat ini kembali mengalami penurunan. Di wilayahnya, harga garam sebelumnya sempat menyentuh Rp1,2 juta per ton atau setara 20 karung. Namun kini turun menjadi sekitar Rp1 juta per ton.

Dia berharap pemerintah segera menghadirkan regulasi atau kebijakan yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan petani garam.

Baca Juga:  Gelar Sarasehan dan Temu Bisnis, Pemkab Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah Melalui Koperasi

“Harga garam sekarang Rp1 juta per ton, sudah turun lagi. Itu pun harga kotornya, bukan hasil bersihnya,” singkatnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Khoirul Komar, menjelaskan, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga garam maupun menetapkan biaya pokok produksi (BPP).

Disebutkan, Disperindag lebih berfokus pada pembinaan sektor industri garam, bukan kepada petambak garam secara individu. Peran instansinya lebih diarahkan pada pemenuhan administrasi industri, seperti kelengkapan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

“Di Pamekasan ada sekitar empat sampai lima industri garam. Semuanya sudah terdaftar di SIINAS. Jadi ruang lingkup kami itu di laporan SIINAS-nya,” ungkapnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *