KABAR MADURA | 119 keluarga di Pamekasan dikeluarkan atau dihapus dari data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, lantaran sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai penerima. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Pendamping PKH Jawa Timur 6 Hanafi, Kamis (18/7/2024).
Dia menjelaskan, penyaluran PKH Plus 2024 sudah sampai pada proses pemutakhiran data calon KPM tahap ketiga. Namun, dalam perjalanannya selama penyaluran tahap pertama dan kedua PKH Plus 2024 terdapat 119 yang dikeluarkan, sebab meninggal dunia.
Meski sudah ada beberapa dihapus, kata Hanafi, proses penggantiannya tidak bisa langsung dilakukan, yakni harus menunggu ketersediaan kuota dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Yang sudah meninggal dipastikan dikeluarkan dari kepesertaan,” ujarnya.
Secara terperinci, jumlah penerima PKH Plus pada penyaluran tahap pertama 3.652 KPM, sementara yang dikeluarkan sebanyak 47 KPM. Kemudian penyaluran tahap kedua, penerimanya 3.580 KPM dengan jumlah yang dikeluarkan 72 KPM.
Hanafi menjelaskan, penerima PKH Plus merupakan lansia yang berumur di atas 70 tahun. Itu pun tidak semua orang bisa menjadi penerima, sebab yang bersangkutan harus berasal dari penerima PKH Reguler.
Menurutnya, PKH Plus pada tahun ini diberikan selama empat tahap. Setiap tahap pencairan, KPM menerima bantuan sebesar Rp500 ribu, sehingga totalnya Rp2 juta dalam setahun. Akan tetapi, sejauh ini penerima harus datang secara mandiri untuk menerima bantuan, sebab pencairannya melalui buku tabungan.
“Kalau yang home care itu tidak banyak, ada yang juga diwakili dengan membawa surat kuasa,” tutupnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman