KABAR MADURA | Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor, Rabu (5/6/2024).
Dia beraksi kurang lebih 9 bulan. Selama itu pula Polres Pamekasan mengejarnya.
AKP Bala yang dihubungi Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, Sabtu 16 September 2023 pukul 19.00 WIB, terjadi curanmor di Desa Campor, Proppo, Pamekasan.
Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, identitas pelaku dapat diketahui, yaitu berinisial M.
“Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/18/IX/2023/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2023, kami melakukan penyelidikan, memburu M, dia sulit ditemukan, licin seperti belut,” ungkap Kapolsek Bala.
Tanpa kenal lelah, Unit Resmob Polsek Proppo di backup Resmob Polres Pamekasan, terus melakukan penyelidikan, akhirnya upaya membuahkan hasil.
“Hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 pukul 13.00 WIB adalah waktu yang tidak baik bagi M, dia kami tangkap di rumahnya di Desa Jambringin,” jelas AKP Bala.
“Tersangka M kami amankan ke Polsek dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Proppo.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Sule Sulaiman





