Pembangunan RS BHC di Sumenep Diduga Melanggar Aturan RTRW

News1,722 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Pembangunan gedung Rumah Sakit Baghraf Health Clinik (BHC) yang beralamat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, diduga melanggar regulasi. Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep M. Ramzi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tegas untuk menindak.

Kata politisi daerah pemilihan (dapil) Sumenep itu, jika sudah dipersoalkan, maka sebaik-baiknya ditindaklanjuti, seperti kasus penggarapan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura yang saat ini tidak diperkenankan ditindaklanjuti. 

“Itu Pemkab Sumenep tegas, tetapi kepada RS BHC itu ada apa, kan mestinya harus sama perlakuannya, tidak boleh pilah pilih,” kata dia. 

Padahal menurutnya, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep menggelar aksi unjuk rasa berkali-kali ke Pemkab Sumenep untuk meminta mengatasi dan menindak pembangunan tersebut. 

“Kan suara mereka itu harus dihargai yang telah berkali-kali menyampaikan aspirasinya,” imbuhnya. 

Beberapa bulan lalu, ratusan kader aktivis HMI melakukan aksi, menduga BHC dinilai melanggar RTRW, hal itu lantaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah dengan sengaja melakukan pembiaran pembangunan gedung Rumah Sakit BHC yang dinilai melanggar aturan sempadan sungai. 

Pembangunan rumah sakit BHC itu disebut telah melanggar RTRW sebagaimana diatur di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sementara, pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. 

Kabar Madura mencoba mengkonfirmasi OPD teknis, yakni Kepala PUTR Sumenep Eri Susanto dan Kepala DPMPTSP Sumenep Rahman Riyadi, namun belum mendapatkan respon atau tanggapan.

Tetapi, sebelumnya, kedua kepala OPD ini memberikan keterangan yang sama, bahwa pembangunan BHC sudah sesuai regulasi.

“Kami tidak mungkin memberikan izin, jika tidak sesuai prosedur dan regulasi yang ada,” terangnya singkat.

Pewarta: Moh. Razin 

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *