KABAR MADURA | Kasus dugaan perbuatan seorang guru di Sumenep terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur, saat ini memasuki babak baru. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Selanjutnya, berkas itu diteliti Kejari Sumenep untuk memastIkan berkas perkara sudah lengkap atau kurang. Jika berkas perkaranya dinilai sudah lengkap, selanjutnya akan keluar P21 atau berkas lengkap.
Namun Jika berkas perkara itu dinilai belum lengkap dan ada kekurangannya, akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.Kemudian, dikirim lagi ke kejaksaan hingga dinyatakan lengkap
“Saat ini masih proses, itu ada tahapannya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas Kamis (13/6/2024).
Sementara itu, keluarga korban terus menuntut agar persoalan itu diproses dengan cepat, sehingga kasus itu tidak hanya mandek di Polres Sumenep.
“Harus tuntas hingga nantinya ada putusan dari Pengadilan Negeri Sumenep,” kata salah satu ayah korban pencabulan itu.
Oknum guru tersebut diduga melakukan perbuatan bejatnya di lokasi berbeda dengan korban yang berbeda pula. Perbuatan asusila pertama dilakukan terhadap korbannya pada 14 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobilnya di Jalan Raya Lenteng, Desa Kebun Agung, Sumenep.
Lokasi kedua, dilakukan terhadap korban lainnya pada 17 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu ia mengajak korban ke rumahnya di Desa Kebun agung, Kecamatan Sumenep.
Lokasi ketiga dilakukan terhadap korban berikutnya pada Selasa tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku dengan sengaja melakukan pelecehan di ruang kelas sekolah dasar tempat para korban bersekolah.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Fathor Rahman





