Masa Transisi Anggota Dewan, Revisi Perda Tembakau Kembali Ditunda

News94 views

KABAR MADURA | Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau tidak mungkin diselesaikan di musim panen 2024. Sampai saat ini, draft perubahan raperda tersebut belum diterima oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan. Bahkan proses sinkronisasi dan harmonisasinya belum selesai.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pamekasan Sumiyati menyampaikan, raperda tersebut usulan dari legislatif, tetapi sampai saat ini belum ada pembahasan lanjutan dengan pihaknya di eksekutif. Bahkan, draft perubahannya pun belum diterimanya. Atas kondisi itu, dipastikannya tidak bisa diimplementasikan musim panen tembakau 2024.

Saat ini, raperda tersebut sudah masuk pada program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD Pamekasan 2024.

“Untuk kelanjutannya belum ada koordinasi lagi, draft perubahannya kami belum terima, itu inisiatif dari DPRD, tapi masih belum ada pembahasan,” paparnya, Selasa (18/6/2024).

Tahun 2024 ini terdapat 15 raperda yang kebut, tiga di antaranya adalah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), raperda hak keuangan dan administrasi DPRD, dan raperda tentang investasi.

Mandeknya perubahan Perda Tembakau, dimungkinkan karena faktor transisi anggota DPRD periode 2019-2024 ke 2024-2029, sehingga jika diteruskan prosesnya, tidak bisa dituntaskan oleh anggota DPRD yang lama.

“Jadi yang paling urgent yang diselesaikan, RPJPD harus sudah diundangkan Agustus 2024, kalau itu tidak, tentunya tidak punya RPJPD dan tidak bisa menyusun RPJMD, terkait juga turunannya, sampai ke rencana kerja daerah, jadi kami tidak bisa kerja,” ungkapnya.

Untuk perubahan perda, dijelaskan Sumiati, tidak butuh naskah akademik (NA), hanya butuh dasar alasan atas perubahan perda yang diinginkan, serta apa saja faktornya dan filosofi perubahannya.

“Kalau yuridisnya, (perubahan Perda Tembakau), menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pamekasan Halili menyampaikan bahwa perda tembakau memang menjadi salah satu yang masuk propemperda 2024. Sayangnya, setelah ditelaah, dari 14 raperda yang ditargetkan tuntas, terdapat raperda lain yang lebih urgen untuk dituntaskan, seperti, RPJPD, raperda tentang investasi, dan lainnya.

“Kemarin raperda tembakau sudah kami minta untuk dimasukkan kepada raperda ini, sepertinya juga belum siap,” paparnya, Kamis (30/1/2024).

Secara spesifik, perubahan pada raperda tersebut fokus pada sampel tembakau yang tidak boleh diambil gratis oleh pembeli, melainkan juga harus masuk hitungan nilai jual.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *