KABAR MADURA | Hingga Tahun 2025 Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, belum memiliki rumah penampungan sementara (RPS). Padahal, usulan untuk pembangunan RPS diklaim sudah diajukan sejak Tahun 2022 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Amir Mahmud, menuturkan, setiap tahun Dinsos selalu mengajukan permohonan pembangunan gedung RPS permanen. Namun, pengajuan yang dilakukan tidak kunjung terpenuhi.
Dijelaskan Amir, selama ini, RPS yang ada statusnya bukan milik sendiri. Dinsos masih menumpang ke rumah dinas organisasi perangkat daerah (OPD) lain lingkungan Pemkab Pamekasan. Meskipun bangunan yang dijadikan RPS kurang representatif.
“Kami mengusulkan pembangunan baru, tapi masih mencari aset tanah pemda. Kalaupun dapatnya bangunan lama yang sudah direhab, tidak masalah, yang penting punya sendiri,” terangnya, kepada Kabar Madura, Kamis (27/6/2024)
Amir mengungkapkan, gedung RPS yang representatif dan ideal menjadi poin utama dalam memberikan pembinaan terhadap warga yang ditampung di RPS tersebut.
Namun demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Saat ini, pihaknya hanya melakukan pemeliharaan terhadap RPS yang ditempati. Kendati, persoalan anggaran yang jauh dari mencukupi, membuat pihaknya hanya melakukan pemeliharaan seadanya.
Diungkapkan Amir, pada tahun 2023, pihaknya hanya memperoleh anggaran pemeliharaan sebesar Rp5 juta. Anggaran tersebut hanya dimanfaatkan untuk melakukan pengecatan dan perbaikan atap bangunan. Sementara tahun 2024 dipastikan tidak ada anggaran pemeliharaan itu.
Bukan hanya luput dari anggaran pemeliharaan gedung bangunan, Amir mengaku, tahun ini juga tidak ada anggaran khusus layanan. Dinsos hanya memperoleh anggaran perjalanan dinas sekitar Rp13 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk biaya operasional ketika proses pengantaran.
“Jadi kalau misal ada yang ditampung sampai berhari-hari, itu sudah tanggungjawab kami untuk memenuhi konsumsinya selama di RPS, meskipun tidak teranggarkan,” tuturnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Miftahul Arifin





