KABAR MADURA | Sertifikat hak atas tanah (SHAT) khusus budi daya ikan tahun ini hanya menyasar di satu desa, yakni Desa Montok, Kecamatan Larangan. Kuotanya sama dengan tahun 2023, yakni 40 bidang.
Kepala Bidang (Kabid) Budi Daya Perikanan Dinas Perikanan Pamekasan Luthfie Asy’ari mengatakan, apabila dibandingkan dengan penerima SHAT khusus nelayan, memang terbilang minim. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan pengajuan tambahan, sebab kuota itu sudah dari pemerintah pusat.
“Tahun kemarin 40 bidang juga di satu desa, yakni Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo. Kami hanya mengusulkan sesuai dengan ketersediaan kuota,” ungkap Luthfie, Selasa (6/8/2024).
Dia menjelaskan, tanah yang difasilitasi SHAT itu merupakan tanah yang diusulkan belum bersertifikat sama sekali dan tidak sedang bermasalah atau bersengketa. Menurutnya, tidak ada batas maksimal terkait luas tanah yang diusulkan, namun yang pasti setiap penerima hanya bisa mengusulkan satu sertifikat atau satu bidang.
Sementara untuk pemasangan patok tanah dan pengukurannya, kata Luthfie, sudah selesai. Namun sayang, untuk realisasi distribusi sertifikatnya masih belum diketahui secara pasti. Dia berharap, program itu tetap berlanjut, meski kuota yang didapatkan sedikit. Sebab, hal itu bisa membantu pembudidaya ikan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanahnya.
“Di sini kurang lebih total ada 500 lebih kelompok budi daya ikan. Semoga program ini tetap berlanjut,” imbuhnya.
Untuk diketahui, program SHAT di Pamekasan tahun ini menyasar dua lintas sektor, yaitu Diskop UKM dan Naker, khusus SHAT pelaku UMKM sebanyak 3.100 bidang. Kemudian di Dinas Perikanan, yakni SHAT untuk budi daya ikan 40 bidang dan SHAT untuk nelayan 101 bidang.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman





