KABAR MADURA | Tren pEngajuan dispensasi nikah di Pamekasan tiap tahunnya menunjukkan grafik yang berbeda. Semester pertama tahun 2024, terdapat 84 pengajuan yang masuk data di Pengadilan Agama (PA) Pamekasan. Faktornya beragam, tidak hanya mengenai ekonomi saja. Bahkan, puluhan permohonan itu mayorItas dikabulkan semua.
Panitera PA Pamekasan Safiudin mengatakan, beberapa orang yang mengajukan dispensasi nikah tersebut karena diketahui hamil duluan di bawah umur. Sehingga, perlu adanya pengajuan dispensasi nikah. Sehingga setiap permohonan yang masuk, ditinjau dari beberapa pertimbangan, mulai dari kesiapan mental calon pengantin (catin), kondisi ekonomi catin, dan lain-lain.
“Meski umurnya di bawah 16 tahun, kalau sudah hamil, permohonan (dispensasi nikah) bisa disetujui. Kalau sekiranya memenuhi syarat, permohonan tidak ditolak, seperti kesiapan memberi nafkah, kesiapan mental, dan lain-lain. Namun sebaliknya, permohonan bisa ditolak jika catin tidak memenuhi syarat pertimbangan,” ungkapnya, Rabu (7/9/2024).
Apabila permohonan dispensasi nikah disetujui, sementara catin belum siap, kata Saifudin cukup berpengaruh terhadap anak yang dilahirkan. Bahkan, berresiko stunting. Safiudin menambahkan, selain karena hamil di luar nikah, faktor maraknya dispensasi nikah tersebut juga karena dilatarbelakangi oleh budaya atau adat masyarakat setempat.
“Semua stakeholder, tokoh masyarakat dan tokoh agama, akademisi, harus bersama-sama untuk memberikan edukasi mengenai nikah dini ini,” tutupnya.
Sementara itu, Duta Generasi Berencana (Genre) Jawa Timur 2024 Oktavian Ilham Ramadhani menilai, maraknya pengajuan dispensasi nikah di Pamekasan karena kurangnya edukasi yang merata. Selama ini, edukasi dan sosialisasi tidak menyentuh pada daerah-daerah tertinggal dan terpencil. Sehingga, tren pengajuan dispensasi nikah masih cukup menjamur di wilayah pelosok.
Padahal, menurut pria asal Waru Barat itu, sistem reproduksi anak di usia dini masih cukup rentan. Sehingga, apabila dipaksakan, anak yang nantinya akan dilahirkan berpotensi mengalami kecacatan dan bahkan keguguran. Oktavian berharap, sosialisasi dan edukasi mengenai nikah dini tersebut bisa terealisasi secara merata di seluruh wilayah Pamekasan.
“Sebenarnya upaya untuk menekan terjadinya nikah dini sudah banyak terealisasi. Namun, realisasinya masih di sekolah-sekolah sekitar kota saja. Desa terpencil seperti daerah saya dan daerah lain, belum terkaver. Ini tugas kita semua, pemkab, orang tua, remaja, komunitas, dan lainnya untuk menekan terjadinya nikah dini,” tutup Duta Genre Pamekasan 2023 itu.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan dispensasi nikah periode Januari – Juli 2024 sebanyak 84 permohonan. Alasannya, karena hamil 2 perkara dan menghindari zina 82 perkara. Sementara pada taun 2023, total pengajuan tembus 184 perkara.
Permohonan Dispensasi Nikah periode Januari-Juli 2024
Perkara masuk: 84 permohonan dan dikabulkan semua.
Faktor pengajuan dispensasi nikah
Hamil: 2 perkara
Menghindari zina: 82 perkara
Pihak yang mengajukan dispensasi
Pria: 3
Wanita : 81
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Wawan A. Husna





