KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan mengalokasikan anggaran Rp60 juta untuk membiayai pemantauan tembakau kepada pabrikan yang melakukan pembelian tembakau. Jumlah yang akan dilibatkan kurang lebih 20 orang.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Rayhan Akbar menyampaikan bahwa rekrutmen akan segera dilakukan, dimungkinkan pada pertengahan Agustus 2024, karena musim panen tembakau diperkirakannya pada akhir Agustus sampai September.
“Informasi yang kami dapatkan, gudang akan melakukan pembelian setelah tanggal 17 Agustus, jadi bagi yang melakukan pembelian sebelumnya, pemantauannya langsung dilakukan olehnya,” paparnya, Rabu (7/8/2024).
Tugas dan fungsi pemantau tembakau berfungsi untuk menekan tindakan jual beli yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau, seperti pengambilan sampel yang tidak boleh lebih dari 1 kilogram, tataniaga tembakau, termasuk jumlah serapan dari pembelian pabrikan setiap harinya.
Untuk bisa mendaftar sebagai pemantau harus memiliki surat pengantar atau surat rekomendasi dari lembaga atau organisasi swadaya masyarakat, organisasi kemahasiswaan atau kelompok tani (poktan) di Pamekasan.
“Kami nanti akan membuka pendaftaran secara online,” ujarnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna