KABAR MADURA | Tim monitoring, pengendalian, dan pengawasan pembelian/penjualan tembakau turun ke lapangan sejak Kamis (28/8/2024). Hasilnya, masih ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pembeli dari gudang atau pabrikan.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, apa yang diduga sebelumnya itu benar, yakni masih banyak para pabrikan yang melanggar regulasi, utamanya sejumlah pabrikan melakukan pembelian tanpa ada izin terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Selain itu, publikasi mengenai jadwal buka tidaknya di gudang belum terbuka, serta ada beberapa pelanggaran lainnya. Saat ini para tim hanya memberikan teguran secara tertulis dan memberikan jangka waktu selama 7 hari.
“Jika tetap tidak diperbaiki maka tentu ada sanksi yang lebih berat lagi nantinya,” katanya, Rabu (28/8/2024).
Pada intinya, regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30/2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau masih dilanggar, oleh karenanya, tim akan terus berupaya agar regulasi tentang tembakau dapat dipatuhi. Pelanggaran itu juga sudah sampaikan ke bupati Sumenep.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, tiga gudang tersebut adalah PT. Gudang Garam di Kecamatan Guluk-guluk, Wismilak di Kecamatan Batuan, dan CV Si Gondang Jaya di Jalan Raya Guluk-guluk Sumenep.
Kepala DPMPTSP Sumenep Abd. Rahman Riyadi mengatakan, bagi yang belum mengurus izin pembelian tembakau maka segera mengurusnya. Sebab, hal itu merupakan aturan pemerintah yang harus dipatuhi.
“Jika tidak, maka akan diketahui, karena tim saat ini sudah memantau,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Sumenep Juhari mengatakan, dari awal sudah diwanti-wanti agar Pemkab Sumenep segera membentuk tim dan langsung turun ke lapangan, sehingga kelambatan pengawasan akan cenderung banyak pelanggaran yang dilakukan pihak pabrikan atau gudang tembakau.
“Ini merupakan evaluasi dan PR Pemkab kedepannya ya,” kata politisi PPP ini.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





