KABAR MADURA | Setelah dua hari dibuka, Rabu (28/8/2024), tidak satu pun pasangan calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU Sumenep. Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Sumenep yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep dimulai sejak Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).
“Masih belum ada yang daftar datang langsung ke KPU Sumenep, jika sampai hari terakhir tidak ada, maka dipastikan gagal tidak diterima nantinya,” kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Abdul Aziz, Rabu (28/8/2024).
Alumnus Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan ini menegaskan, hingga saat ini hanya ada koordinasi dan konsultasi pada KPU Sumenep, bukan mendaftar.
Selama ini, yang ada hanya mendaftar melalui silon, aplikasi KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah. Terdapat dua pasangan yang mendaftar, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam silon itu nantinya bisa berubah atau ada tambahan pendaftar, dimunkinkan ada lagi yang mengajukan via silon.
“Kami akan tunggu mungkin besok sudah ada para pendaftar,” kata pria yang juga alumni Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan ini.
Mantan anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada tahun 2019 lalu ini menegaskan, berangkat dari satu partai ataupun partai gabungan, ada dua syarat untuk lolos seleksi saat daftar di KPU Sumenep, yakni harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon.
Syarat pencalonan itu harus dipenuhi hingga 29 Agustus ini, sementara syarat calon masih ada masa perpanjangan dari 6-8 September nanti.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna