KABAR MADURA | Satu rumah potong hewan (RPH) di Pamekasan tahun ini gagal mendapatkan lisensi halal. Padahal, proses lisensi itu sudah diajukan beberapa waktu lalu dan telah disiapkan secara matang. Namun, tidak membuahkan hasil.
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan Slamet Budiharsono mengatakan, RPH yang gagal dapat lisensi halal itu adalah RPH yang berlokasi di Banyupelle, Kecamatan Palengaan. Sementara tiga RPH lainnya yang diajukan tahun ini lolos verifikasi dan sudah berlisensi halal.
“Kalau sertifikatnya memang masih belum keluar. Tapi sudah penetapan. Tiga (RPH) lolos verifikasi halal, satunya tidak lolos,” ungkap Budi, Selasa (10/9/2024).
Menurut Budi, gagalnya lisensi halal di RPH Banyupelle itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya sarana dan prasarana (sarpras) yang kurang representatif. Sehingga, berpengaruh terhadap penilaian. Sebab, salah satu indikator penilaian adalah pemenuhan sarpras yang memadai dan sesuai dengan standar.
Selama ini, RPH Banyupelle memang tidak mendapatkan rehabilitasi sama sekali. Sehingga wajar apabila sebagian bangunan ada yang rusak. Namun, untuk juru sembelih halal (halal) di RPH tersebut sudah mengantongi sertifikat halal.
“Jadi tidak perlu khawatir, meski gedungnya belum bersertifikat halal. Karena julehanya sudah memiliki sertifikat halal,” terang Budi.
Sementara tiga RPH lain yang berhasil mendapatkan lisensi halal tahun ini, yakni RPH Pamekasan (kota), Palengaan, dan Waru. Sehingga, total RPH yang sudah bersertifikat halal ada empat, yakni RPH Pakong yang sudah berlisensi sejak tahun sebelumnya.
“Kebetulan di RPH Banyupelle ini sedikit penyembelihan. Nanti kalau anggarannya cukup akan kami renov yang kurang,” tutup Budi.
Diketahui, tujuan dari lisensi halal pada RPH untuk mempermudah pelaku UMKM yang berbahan dasar hewan sembelihan dalam pengajuan sertifikat halal produk. Pasalnya, dalam proses pengajuannya, penyembelihan hewan harus sesuai standar Islam, yaitu dengan diperkuat lisensi juleha yang sudah bersertifikat dan tempat potong hewan yang sudah berlisensi halal. (nur/zul)





