KABAR MADURA | Penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) di Sumenep mulai hampir rampung. Targetnya pada 20 November atau H-7 pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah selesai.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, data sementara per Minggu 17 November 2024, ada sebanyak 101 orang (selengkapnya lihat grafik).
“Untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara ya,” kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumenep Malik Mustafa, Minggu (17/11/2024).
Saat ini masih ada sisa waktu pengajuan pindah memilih dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2024, masih bisa dilakukan hingga H-7 hari pemungutan suara. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi pemilih dengan kategori tertentu yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Untuk diketahui, pindah memilih adalah pemilih yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun mereka berhalangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) domisili asal karena alasan tertentu. Sehingga pemilih tersebut dapat mengajukan pindah TPS yang dipilih dan dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS yang ditentukan.
Saat ini yang dapat dilayani mengenai DPTb, yakni untuk daerah yang terkena bencana alam dan menjadi fokus perhatian KPU Sumenep, untuk jumlah DPT pilkada sebanyak 859.185. (imd/waw)
Rekapitulaai DPTb per 17 November 2024.
-Pindah Masuk
Laki-laki : 15
Perempauan : 14
Total : 29
-Pindah Keluar
Laki-laki : 40
Perempuan : 32
Total : 72
Jumlah keseluruhan: 101





