KABAR MADURA | Sengketa lahan yang melibatkan satuan pendidikan di Pamekasan kembali mencuat. Kali ini, ahli waris pemilik lahan yang saat ini digunakan oleh Yayasan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal 4 melayangkan somasi kepada pihak yayasan.
Dalam somasi tersebut, ahli waris menyampaikan sejumlah tuntutan dan menilai telah terjadi berbagai tindakan yang diduga sebagai perbuatan melawan hukum selama lebih dari 50 tahun. Mereka mengklaim pihak yayasan telah menguasai lahan tanpa kejelasan status hukum yang sah.
Salah satu ahli waris, Siti Nurul Aini Siska, membantah klaim yang menyebut bahwa lahan tersebut telah dibeli. Menurutnya, tidak ada dokumen maupun legalitas yang dapat membuktikan adanya transaksi jual beli atas tanah tersebut.
“Terkait dengan lahan yang kami hibahkan itu, selama 55 tahun mereka akui membeli. Padahal mereka tidak memiliki bukti yang sah, tidak ada kwitansi pembelian, akta hibah pun tidak ada. Pantas saja selama ini, kami sebagai ahli waris tidak pernah dilibatkan oleh yayasan, karena ada klaim dari oknum, mengakui bahwa tanah itu adalah miliknya, (sudah) dibeli,” jelasnya, Selasa (2/6/2026).
Selain persoalan status lahan, ahli waris juga mempersoalkan keberadaan kamar mandi yang dibangun di dekat area pemakaman keluarga. Menurut Nurul, keberatan itu telah disampaikan sejak tahun 2023 dan beberapa kali dikomunikasikan kepada pihak yayasan. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian yang dianggap memuaskan.
Dia menilai, pembangunan fasilitas itu di dekat makam keluarga merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap keluarga wakif dan para leluhur yang dimakamkan di lokasi tersebut.
“Somasi pertama kami layangkan enam bulan lalu. Somasi kedua, satu bulan lalu. Karena somasi ini tidak diindahkan, langkah kami selanjutnya mengadukan secara resmi tindak pidana penyerobotan dan penipuan, penggelapan juga pemlasuan isi dokumen,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Pimpinan Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Ainor Ridha, menegaskan, lahan yang kini digunakan sebagai lokasi lembaga pendidikan di bawah naungan Muhammadiyah memiliki riwayat kepemilikan yang jelas.
Menurut Ainor, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, tanah itu telah dibeli dari kakek Nurul pada tahun 1985 oleh seseorang yang kemudian menghibahkannya kepada Muhammadiyah untuk kepentingan pendidikan. Sebab itu, pihaknya mengaku heran mengapa persoalan itu baru muncul setelah puluhan tahun sekolah berdiri.
“Nah, dari seseorang yang membeli lahan ke kakek Nurul ini dihibahkan ke Muhammdiyah untuk dijadikan lembaga pendidikan. Apakah keduanya masih kerabat atau tidak, kami kurang tahu soal itu. Tapi berdasarkan dokumen yang kami baca, kakek Nurul ini memang sudah megetahui kalau lahan akan dibuat pendidikan, makanya dia mau menjualnya,” ungkapnya.
Ainor juga menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti keberatan terkait keberadaan kamar mandi yang berada di dekat area makam keluarga. Sementara mengenai laporan yang akan diajukan ahli waris ke kepolisian, pihaknya menyatakan menghormati langkah hukum tersebut dan siap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami siap musyawarah dan kami siap juga melayani gugatan atau laporan, karena kita juga pegang letter C,” tegasnya. (nur/zul)





