KABAR MADURA | Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi saat melamar kerja ataupun keperluan lainnya.
SKCK adalah surat yang menerangkan tentang ada tidaknya catatan terkait keterlibatan seseorang terhadap kegiatan kejahatan atau kriminalitas.
SKCK diterbitkan oleh Polri. Kini, pengurusan SKCK bisa dilakukan di mana saja. Cukup melakukan pendaftaran secara online.
Berikut cara daftar SKCK secara online:
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi
- Lakukan pendaftaran akun
- Lengkapi data diri sesuai petunjuk
- Masukkan alamat sesuai KTP
- Masukkan NPWP
- Pada halaman beranda, pilih menu SKCK
- Baca ketentuan untuk membuat SKCK secara online
- Klik ‘Mulai’
- Isi data diri sesuai dengan yang diminta
- Pilih metode pembayaran dengan BRI Virtual Account atau bank lainnya
- Lakukan pembayaran
- Download barcode pendaftaran yang sudah dikirimkan ke email
- Datang ke petugas di kantor polisi sesuai dengan tingkat yang dipilih
- Bawa berkas SKCK dan barcode untuk dipindai supaya petugas bisa mencetaknya.
Meski pengurusan SKCK bisa dilakukan di mana saja secara online, pengambilan tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi sesuai lokasi pembuatan.
Penerbitan SKCK hanya memakan waktu satu hari kerja, dengan durasi proses mulai dari lima hingga lima belas menit untuk pemohon yang telah melengkapi semua persyaratan.
Biaya pembuatan SKCK online senilai Rp30.000. SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. (nur/zul)





