KABAR MADURA | Media sosial diramaikan dengan beredarnya isu penghapusan gaji 13 dan 14 atau THR 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Isu penghapusan gaji itu menyusul setelah adanya efesiensi anggaran yang tertuang dalam instruksi presiden.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan, belum ada keputusan resmi terkait penghapusan gaji 13 dan 14 ASN tersebut.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pembahasan terkait kebijakan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensegneg).
“Saat ini kebijakan gaji 13 dan 14 sedang dibahas dan disusun instrumen perundang-perundangannya bersama teknis,” jelas Rini.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pesan berantai WhatsApp dan sejumlah platform lainnya mengenai penghapusan gaji 13 dan gaji 14 bagi ASN.
Disebutkan di dalamnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan sekretaris jendral kementerian untuk membahas kebijakan tersebut. (nur/zul)





