KABAR MADURA | Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti ke Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP hingga SMA. Perubahan tersebut direncanakan akan berlaku di tahun ajaran baru 2025.
Pada perubahan PPDB ke SPMB itu mengakibatkan adanya perubahan sistem. Perubahan tersebut hanya berlaku untuk jenjang SMP dan SMA.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberlakukan empat jalur dalam penerapan SPMB sebagai pengganti dari PPDB.
“Jalur penerimaan murid baru ini ada empat. Pertama, jalur domisili atau tempat tinggal murid, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi,” kata Mendikdasmen dalam konferensi pers.
Berikut empat jalur yang berlaku di SPMB:
1. Jalur Domisili
Perubahan dalam sistem baru ini adalah jalur zonasi di PPDB diubah menjadi jalur domisili di SPMB.
2. Jalur Prestasi
Jalur ini berlaku untuk siswa yang berprestasi secara akademik dan nonakademik. Prestasi nonakademik itu meliputi olahraga dan seni, serta kepemimpinan yang nantinya juga menjadi pertimbangan.
3. Jalur Afirmasi
Jalur ini berlaku untuk murid yang tergolong kurang mampu dan penyandang disabilitas.
4. Jalur Mutasi
Jalur ini disediakan untuk murid yang orang tuanya diberi penugasan di daerah tertentu. (nur/zul)





