KABAR MADURA | Aktivitas pembangunan di kawasan pesisir di Desa Dharma, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang yang dilakukan oleh PT. Asana Permai diketahui belum mengantongi izin pemanfaatan ruang dan izin lingkungan.
Hal itu terungkap paska Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Permukiman (DLH Perkim) Sampang kompak mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan yang dilakukan PT. Asana Permai tersebut.
“Kami (DLH Perkim Sampang) tidak pernah dilibatkan oleh PT. Asana Permai. Tiba-tiba di kawasan pesisir Dhamar Camplong ini sudah dipagar, diplang juga,” ungkap Kabid P2LH DLH Perkim Sampang Rofik kepada Kabar Madura. Selasa (18/2/2025).
Rofik mengungkapkan, meskipun kawasan pesisir itu masuk kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), mestinya pembangunan yang dilaksanakan PT. Asana Permai itu harus melibatkan instansinya. Minimal dalam sidang penyempurnaan dokumen izin lingkungan.
Sebab, jika nanti ada persoalan dalam pembangunan gedung tersebut, khusus mengenai lingkungan, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan apapun. Pihaknya hanya dapat memberikan himbauan.
“Semisal ada pelanggaran lingkungan, akan kita laporkan kepada Pemprov dan kami serahkan proses penyelesaiannya juga kepada pemprov,” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Tata Ruang DPUPR Sampang Fauzan. Menurutnya, dari dulu sampai sekarang, belum pernah ada pengajuan rekomendasi pemanfaatan ruang oleh PT. Asana Permai ke instansinya. Kendati kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan ruang itu melekat di DPUPR Sampang.
“Kami mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi dasar untuk dokumen perizinan pembangunan. Seharusnya, PT. Asana Permai ini mengajukan dulu sebelum melakukan pembangunan, karena tidak semua wilayah masuk kawasan industri,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) Sampang Sudarmadi menyampaikan, PT. Asana Permai sudah mengantongi izin hak guna bangunan (HGB) atas lahan pesisir Camplong itu, terhitung sejak 2021 dengan atas nama yang mengajukan Drs. Hendri Budiman.
“Di kawasan itu, nanti akan dibangun gudang penyimpanan barang dengan luas lahan 240.000 m² dan perkiraan bangunan gedung seluas 1.748 m².,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPD FABEM) Kabupaten Sampang Taupik, sangat menyayangkan kejadian itu. Semestinya, semua dinas terkait menanggapi serius permasalahan lingkungan dan tata ruang tersebut.
Dirinya mempertanyakan keseriusan Pemkab Sampang melalui DPUR dan DLH terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044 dan upaya dalam menjaga lingkungan.
“Mestinya, OPD yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lingkungan dan tata ruang ini proaktif dengan mendatangi lokasi kegiatan bangunan tersebut. Jangan sampai masyarakat Sampang yang dirugikan,” pungkasnya. (KM91/sub/din)





