KABAR MADURA | Rencana Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah mulai bisa dilakukan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN yang tertuang di pasal 8.
Dilansir dari situs resmi Kemenpan RB, implementasi FWA dapat dilaksanakan dari sisi lokasi dan waktu. Kendati demikian, FWA dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan lembaga atau instansi kepada masyarakat.
Mekanisme pelaksanaan FWA tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah.
Penerapan FWA ini bisa dilakukan oleh seluruh pegawai. Namun, tidak berlaku bagi pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin.
Dalam pelaksanaanya, pegawai tetap harus memenuhi kewajiban saat FWA. Seperti pemenuhan 5 hari kerja dalam satu minggu dengan akumulasi jam kerja 37,5 jam, tidak termasuk jam istirahat.
Selain itu, pegawai juga wajib melaporkan hasil kinerja hariannya dan memastikan target kinerja selama FWA tercapai.
Tidak hanya itu, selama bulan suci Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN pemerintah juga telah diatur melalui Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023. Disebutkan, jam kerja ASN di bulan puasa sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. (nur/zul)





