Setor Pungli atau Dialihkan, Fakta Baru Kasus BSPS di Sumenep 

News, Headline680 views

KABAR MADURA | Dugaan kejanggalan realisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep kembali mencuat. Selain dugaan pemotongan, kini muncul kasus baru, yakni pengalihan penerima atau tidak dikerjakan oleh penerima semestinya.

Program BSPS ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni. BSPS dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. Bantuan dalam bentuk uang dapat digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja.

Salah seorang warga di Sumenep, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan, dirinya pernah ditawari untuk menjadi penerima program BSPS tersebut lantara penerima aslinya tidak sanggup mengerjakan.

“Itu ditawarkan karena tidak sanggup menambah biaya, maka memilih tidak mengambil program itu,” ujarnya kepada Kabar Madura, Minggu (23/2/2025).

Baca Juga:  Menu Disorot, Inilah 10 SPPG di Sumenep yang Diskors: Terancam Ditutup Permanen!

Kemudian, dia mengungkapkan, dirinya yang sanggup menjadi pengganti penerima harus menambahkan biaya sendiri untuk menyelesaikan bantuan rumah tersebut.

“Dalam realisasinya saya hanya menerima bahan berupa kayu, semen, batu bata, dan beberapa material lain, tapi tidak tahu berapa nominalnya karena itu tidak ada kwitansinya,” jelasnya.

Program BSPS tengah disoroti akibat dugaan praktik pungli dan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Beberapa kepala desa dan penerima manfaat mengeluhkan adanya biaya tambahan yang harus dibayarkan untuk memperoleh bantuan tersebut. 

Dia menyebut, penerima harus menyetor kurang lebih sebesar Rp3,5 juta per unit bantuan. Tapi, mereka masih belum terbuka menyetorkan itu ke siapa saja.

“Intinya saya menyetor ke yang bawa program itu, saya tidak enak menyebutnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Fauzi Dorong Inovasi Garam Lokal, Rangkul Pengusaha Muda Sumenep 

Sekadar diketahui, pada 2024, Sumenep mendapat kuota BSPS 5.490 unit rumah yang tersebar di 150 desa, baik di wilayah daratan maupun kepulauan. Program ini merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang disalurkan melalui Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Jawa IV, Satuan Kerja (Satker) Penyedia Perumahan Jawa Timur.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep Lisal Noer Anbiyah menegaskan bahwa program BSPS bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Menurutnya, Disperkimhub Sumenep hanya bertugas sebagai tim verifikasi penerima bantuan, tanpa ikut campur dalam penentuan sasaran, pengawasan, maupun pencairan dana. 

“Jadi BSPS ini bukan program kami, melainkan program pemerintah pusat,” sebutnya. (ara/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *