Razia Pekat Pamekasan Amankan PSK dan Ratusan Botol Miras

Berita, Sosial155 views

KABAR MADURA | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan mengamankan satu orang pekerja seks komersial (PSK), serta 1 kardus minuman keras pada razia dalam rangka menjelang Ramadan 1446 Hijriah.

Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan M. Yusuf Wibiseno mengatakan, kegiatan ini hampir dilakukan setiap tahun menjelang bulan suci Ramadan. Sasarannya beberapa titik lokasi yang terdeteksi, seperti hotel, homestay, rumah kos, rumah makan, restoran, kafe, dan lokasi lainnya.

Kegiatan razia digelar sejak Februari 2025 hingga Ramadan tiba, hal itu dilakukan sebagai upaya menciptakan suasana kondusif menjelang bulan suci Ramadan, serta dalam rangka menunaikan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penertiban Kegiatan di Bulan Ramadan.

Baca Juga:  Perkasa dan Forkopimda Pamekasan Bersinergi: Santuni Ratusan Anak Yatim, Tukang Becak, dan PKL

“Kegiatan ini kami lakukan sudah lama sejak awal Februari, dan bukan operasi gabungan,” ungkapnya, Minggu (23/5/2025).

Dari kegiatan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan satu kardus minuman keras, serta satu pekerja PSK asal Pamekasan. Setelah diamankan, pihaknya melakukan pengecekan kartu tanda penduduk (KTP), dan mendata tempat tinggal masing-masing pelaku.

Sesuai perda yang berlaku, satu dari dua kasus tersebut diwajibkan untuk membayar uang denda sebesar Rp500 ribu. Denda tersebut masuk ke kas negara.

“Berdasarkan perda, PSK wajib bayar denda, sedangkan untuk minuman keras hanya kami berikan pembinaan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wujudkan Amanah Wakil Presiden RI, Ketua Majelis Tangga Seribu Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-Duafa

Terpisah, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, ada 146 botol minuman keras yang sudah diamankan sejak operasi cipta kondisi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di pertengahan Februari 2025. 

Minuman keras didapati dari berbagai lokasi, termasuk Jalan Sersan Mesrul, Jalan Trunojoyo, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, dan beberapa lokasi lainnya.

Setiap pelaku dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan, serta pembinaan untuk tidak melakukan kejadian serupa. Sebagai antisipasi, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat, terutama pedagang kelontong maupun cafe.

“Program itu memang sengaja dilakukan jelang Ramadan, namun program intinya belum kami jalankan,” pungkasnya. (km62/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *