Meski Tidak Berizin, Pemkab Sampang Tetap Pungut Pajak Galian C Ilegal

News265 views

KABAR MADURA | Terdapat sekitar 9 sampai 11 lokasi tambang galian C atau sirtu yang beroperasi di Sampang.

Namun, separuh dari tambang yang ada tersebut belum memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Kendati demikian, tambang galian C yang belum mengantongi izin atau ilegal itu diduga juga wajib membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang Heldiyas Setya Risanto mengatakan, izin pertambangan merupakan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim. Sedangkan untuk pemberlakuan pajak MBLB berbeda dengan kebijakan sebelumnya.

Baca Juga:  LKPj Bupati Sampang 2025 Dibahas, DPRD Beri Rekomendasi untuk Evaluasi Kinerja

Menurutnya, pada tahun ini, pajak dipungut oleh pemkab dan pungutan pajak tambahan dari pemprov. Pajak yang masuk ke kabupaten sebesar 20% dari omzet perusahaan tambang, sedangkan pemprov mendapat pungutan tambahan sebesar 25% dari pajak kabupaten.

JJS Kabar Madura

“Kalau misalnya perusahaan tambang omzetnya Rp1 juta, maka pajak ke kabupaten sebesar Rp200 ribu dan ke pemprov Rp50 ribu,” ungkapnya Senin (3/3/2025).

Dias menyampaikan, ada beberapa kendala dalam pelaksanaan pemungutan pajak MBLB, dimana banyak perusahaan yang masih belum berizin untuk membayar iuran pajak. Akan tetapi, itu akan menjadi tanggungan di bulan selanjutnya.

Baca Juga:  Pengurus MUI Sampang 2025–2030 Dikukuhkan, Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemkab

Meskipun tidak membayar sampai enam bulan, pemkab tidak bisa mencabut izin perusahaan tambang. Sebab, itu bergantung kepada ESDM Pemprov Jatim.

“Ya, kita mungkin melakukan pelaporan ke aparat penegak hukum dan koordinasi dengan pihak Dinas ESDM Jatim,” bebernya.

Sebagai tambahan informasi, untuk pendapatan Kabupaten Sampang dari sektor Pajak MBLB pada tahun 2024 sebesar Rp800 juta. (KM91/sub/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *