KABAR MADURA | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan pemberantasan terhadap kosmetik ilegal yang beredar secara online.
Terdapat tujuh produk dari dua merek yang diketahui tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri dan hidrokinon.
Kedua merek itu adalah merek Tabita dan Tabita Glow. BPOM telah meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghentikan penayangan promosi kosmetik tersebut.
Pasalnya, apabila tetap beredar, merkuri tersebut bisa mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, dan iritasi kulit. Bahkan, menyebabkan sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Sedangkan bahaya hidrokinon pada kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi atau kondisi area kulit tertentu menjadi lebih gelap daripada warna kulit di sekitarnya serta dapat menimbulkan ochronosis dan memicu perubahan warna kornea dan kuku.
Berikut tujuh produk Tabita dan Tabita glow yang ditindak oleh BPOM:
- Tabita Daily Cream
- Tabita Glow Daily Cream
- Tabita Glow Night Cream
- Tabita Nightly Cream
- Tabita Royal Jelly
- Tabita Skin Care Smooth Lotion
- Tabita Skin Care Smooth Lotion
Izin edar kosmetik bisa menggunakan aplikasi BPOM Mobile atau melalui www.cekbpom.pom.go.id. (nur)





