Audiensi ke Kemendagri Soal Pelaksanaan Pilkades 2025, Komisi I DPRD Sampang: Kita Diminta Tunggu PP Terbaru!

News232 views

KABAR MADURA | Menindaklanjuti banyaknya aspirasi dan kritikan dari sejumlah elemen masyarakat terkait polemik pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Sampang. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang melakukan audiensi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (5/5/2025) lalu.

Diketahui, hingga saat ini, pelaksanaan pilkades 2025 di Bumi Bahari masih belum ada kejelasan akibat adanya perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 ke UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Ketua Komisi I DPRD Sampang Salim mengatakan, audiensi ke Kemendagri dalam rangka untuk mengklarifikasi mengenai pelaksanaan pilkades pada tahun ini berkaitan dengan regulasi pelaksanaannya. Apakah harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) atas UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau bisa menggunakan PP sebelumnya.

Baca Juga:  Progres Pembangunan SR Jatim di Sampang Tembus 33,359 Persen 

“Jawaban dari Kemendagri untuk pelaksanaan pilkades ini, kita diminta tetap menunggu PP yang terbaru,” kata Salim kepada Kabar Madura, Kamis (8/5/2025).

Politisi partai Nasdem itu menyampaikan bahwa kritik dan atensi publik terkait polemik pilkades tetap dihargai sebagai bentuk dinamika. Tetapi, dalam menjalankan birokrasi pemerintahan, pemerintah harus on the track on the rule, harus melalui aturan dan regulasi yang berlaku.

Salim menambahkan, berkaitan dengan belum adanya perubahan terhadap peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan bupati (Perbup) tentang pelaksanaan pilkades, hal itu dikarenakan belum ada cantolan hukum yang terbaru.

Baca Juga:  Bank Sampang Raih Penghargaan Top BUMD Awards 2026 BPRS Bintang 5

“Kalau membuat perda itu harus berdasarkan peraturan pemerintah, dan untuk membuat perbup harus berdasarkan perda. Sedangkan PP terbaru masih belum dikeluarkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (km91/sub/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *