KABAR MADURA | Tunjangan insentif guru raudhatul athfal (RA) dan madrasah swasta yang bukan aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada bulan Juni mendatang. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Besaran tunjangan insentif tersebut senilai Rp250 ribu per bulan, yang dicairkan dua tahap dalam satu tahun. Artinya, setiap guru mendapatkan Rp1,5 juta dalam setiap pencairannya.
Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) masih melakukan proses verifikasi calon guru penerima insentif dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur.
Dilansir dari situs resmi kemenag, terdapat 243.669 guru RA dan madrasah swasta nonsertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif tersebut.
Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki nomor pendidik Kemenag dan/atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kemenag
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D IV
- Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka
- Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya
- Belum usia pensiun, 60 tahun
- Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
(nur/zul)





