Daftar Provinsi Sediakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Juni, Jawa Timur Cakup Beberapa Keringanan Pajak 

News205 views

KABAR MADURA | Beberapa pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia menyediakan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Juni 2025, termasuk di Jawa Timur. 

Ragam bentuk insentif pemutihan diberikan mulai dari pembebasan denda sampai penghapusan tunggakan pajak.

JJS Kabar Madura

Program pemutihan itu menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. 

Berikut beberapa provinsi yang masih memberlakukan kebijakan pemutihan tersebut per Juni 2025:

  • Aceh

Pemerintah Aceh memberikan  pembebasan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.

  • Jawa Barat

Pemberlakuan program pemutihan di Pemprov Jawa Barat akan berakhir pada 30 Juni 2025. Seluruh denda dan tunggakan pokok pajak akan dihapus dalam program tersebut. Masyarakat hanya cukup membayar pajak tahunan. 

  • Jawa Tengah 

Dimulai sejak 8 April 2025, program pemutihan di Jawa Tengah akan berakhir pada 30 Juni 2025. Penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda bisa dinikmati masyarakat selama periode berlangsung. 

  • Jawa Timur 

Program pemutihan di wilayah Jawa Timur tidak berlaku untuk Juni, melainkan akan dimulai pada Juli mendatang. Program tersebut berlangsung dua tahap, yakni Juli sampai September untuk tahap pertama. Kemudian dilanjut pada Oktober hingga Desember untuk tahap kedua. 

Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, penghapusan sanksi administratif, pembebasan pajak progresif, serta penghapusan denda lainnya.

  • Banten

Pemerintah Banten memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Diskon 12,15 persen untuk pokok PKB dan potongan 37,25 persen untuk biaya balik nama kendaraan bermotor. 

  • Sulawesi Selatan 

Pemilik kendaraan bisa mendapatkan diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan sebesar 25 persen untuk kendaraan dari dalam Sulsel, sementara untuk kendaraan dari luar Sulsel 50 persen. Berlaku hingga 30 Desember 2025. 

  • Bali

Program pemutihan pajak di Bali sudah berlangsung sejak 5 Januari 2025 lalu, namun belum ada informasi resmi mengenai tanggal akhir pemberlakuannya. 

  • Papua

Program pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok PKB di Provinsi Papua mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.

  • Maluku

Pemprov Maluku menghapus denda dan pokok tunggakan pajak dengan syarat wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan. Berlaku dari tanggal 15 Mei hingga 31 Juli 2025.

  • Kalimantan Timur 

Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan. Sedangkan tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Berlaku dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025. 

  • Kalimantan Utara 

Di Kalimantan Utara, program keringanan PKB dan BBNKB berlaku hingga akhir 2025. Pemilik kendaraan hanya cukup membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB. 

  • Kalimantan Barat 

Pemprov Kalimantan Barat menetapkan, program pemutihan di wilayah setempat akan berakhir pada Juli 2025. 

  • Kalimantan Selatan 

Diskon PKB sebesar 25 persen yang diberlakukan oleh Pemprov Kalimantan Selatan berlaku hingga 28 Juni 2025.

(nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *