KABAR MADURA | Pengelolaan limbah di RSUD Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan dipastikan sudah sesuai aturan. Hal itu berdasarkan sistem pengelolaan dan sarana prasarana, serta tenaga pengolahan limbah yang sudah memenuhi standar.
Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Smart Pamekasan R. Moh. Ramadhian Purwanto mengatakan, setiap rumah sakit harus memiliki pengelolaan limbah, baik pengolahan limbah medis padat ataupun limbah medis cair.
Dhoni menjelaskan, pihaknya memiliki tempat penampungan limbah padat medis, berupa ruang cold storage, yakni khusus untuk limbah infeksius yang tidak boleh dicampur dengan limbah domestik lainnya.
“Kemudian kami juga ada pengolahan kemasan obat maupun kemasan material lainnya, yang kami olah agar tidak menambah jumlah limbah medisnya. Jadi harus diolah dulu, dipotong, dicuci, dicacah, kemudian baru kami perjual belikan kepada penyedia yang sudah memiliki izin untuk pengolahannya,” jelas Doni, Minggu (14/7/2025).
Sementara untuk limbah infeksius, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk proses pengelolaan limbah lebih lanjut. Sedangkan untuk pengolahan limbah cair, kata Doni, pihaknya juga sudah didukung dengan alat bantuan dari Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, setiap limbah air cucian yang bersumber dari rumah sakit masuk dalam pengolahan limbah. Jadi, lanjut Doni, pengolahan limbah cair merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi.
Doni juga menegaskan, setiap bulan pihaknya inten melakukan pengujian dan sampling terkait pengolahan limbah tersebut. Bahkan, tenaga lingkungan yang dimilikinya sudah sesuai standar.
“Terkait pengolahan limbah cair, setelah diolah kemudian disampling, apabila memenuhi syarat itu boleh dibuang ke badan air. Tapi perlu diketahui, kami tidak membuang limbahnya ke saluran irigasi, karena itu tidak boleh. Kami ada saluran khusus,” tutupnya. (nur/zul)





