KABAR MADURA | Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang didesak segera melakukan reformasi birokrasi. Desakan itu muncul disebabkan pelayanan publik dinilai masih lamban, berbelit, dan kurang transparan.
Aktivis pemerhati kebijakan publik A. Muhtar mengatakan bahwa reformasi birokrasi merupakan keharusan agar pemerintah mampu menghadirkan pelayanan cepat, efektif, dan bebas dari praktik korupsi.
“Sudah saatnya OPD di Sampang berbenah. Jangan sampai masyarakat selalu dirugikan karena prosedur berbelit dan tidak adanya kepastian layanan,” katanya, Rabu (3/9/2025).
Muhtar menyebut, landasan hukum reformasi birokrasi sudah jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.
“Perpres ini menekankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Kalau OPD di Sampang tidak melaksanakan, artinya mereka abai terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi yang lamban hingga dugaan pungutan liar di sejumlah sektor.
“Kalau masalah ini tidak dibenahi, maka visi pemerintah daerah untuk mewujudkan Sampang hebat bermartabat hanya sebatas slogan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, tidak menampik bahwa masih ada permasalahan strategis yang harus diperbaiki, mulai dari tata kelola pemerintahan hingga penguatan akuntabilitas.
“Kami menekankan kepada setiap OPD untuk selalu melakukan pengembangan pemerintahan yang semakin efektif, efisien, dan transparan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya. (yan/din)





