3 Kali Mangkir Pertemuan, DPRD Sampang Bakal Panggil Paksa Camat Kedungdung dan Pj Kades

Berita, Headline101 views

KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang akan memanggil paksa camat Kedungdung beserta tiga penjabat (Pj) kepala desa (kades). Ketiganya adalah Pj kades Palenggiyan, Komis, dan Pajeruan.

Langkah tegas itu diambil setelah mereka tidak menghadiri tiga kali pertemuan dan dua kali panggilan resmi dari DPRD. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah persoalan di Kecamatan Kedungdung, terutama polemik pemerintahan di tiga desa tersebut yang memicu keluhan masyarakat.

“Sudah dua kali kami layangkan undangan resmi, tetapi camat Kedungdung belum merespons dengan baik. Maka sesuai aturan, ke depan kami akan bersurat kepada APH untuk melakukan pemanggilan paksa,” kata Wakil Ketua DPRD Sampang, Moh Ikbal Fatoni, Kamis (25/9/2025).

Pria yang akrab disapa Bung Fafan itu menduga ada pihak yang membekingi ketidakhadiran camat dan para Pj kades tersebut. Padahal, pemanggilan mereka sudah dilakukan dengan cara yang terhormat.

“Kami curiga ada kekuatan besar yang membekingi. Kami sudah bersurat resmi dua kali tapi tetap tidak hadir, kok begitu beraninya. Jangan-jangan ada beking,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Bung Fafan juga menyoroti alasan ketidakhadiran camat Kedungdung pada pemanggilan kedua yang disebut sakit. Menurutnya, hal itu seharusnya tidak menghalangi hadirnya para Pj kades.

“Kalau misal Pak Camat tidak bisa hadir kan bisa memerintahkan kepada Pj kades untuk hadir. Wong Pak Camat dalam keterangannya hanya sakit, bukan dirawat. Dan DPMD seharusnya punya daya tekan nih kepada Pj,” tukasnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung di Forum Aktivis Madura (FAM) menggelar audiensi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Selasa (23/9/2025). Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas persoalan pemindahan Balai Desa Palenggiyan yang dinilai sarat kepentingan politik. Mereka menduga ada permainan yang melibatkan camat Kedungdung serta Pj kades Palenggiyan dalam proses tersebut.

Koordinator FAM, Mausul, menilai tidak ada alasan yang bisa diterima dari pihak pemerintah desa maupun camat terkait pemindahan balai desa. Apalagi, kondisi balai desa saat ini masih sangat layak digunakan, sementara pemerintah sedang dalam masa efisiensi anggaran.

“Selayaknya balai Desa Palenggiyan itu dikembalikan ke semula, di samping balai desa yang ada masih sangat layak dan pemindahan balai membutuhkan anggaran,” katanya.

Mausul juga menegaskan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Pj kades Palenggiyan dan camat Kedungdung.

“Yang patut dipersalahkan adalah pihak Pj kades dan camat, dan seharusnya DPMD sebagai orangtua desa dapat memberikan intervensi kepada setiap desa, hanya itu permintaan dari masyarakat Palenggiyan,” jelasnya. (yan/zul)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *