Pengisian DRH Ditutup, Ini Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

News191 views

KABAR MADURA | Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu 2025 resmi berakhir pada 22 September kemarin.

Tahapan ini sangat penting karena data yang diinput peserta menjadi dasar penetapan nomor induk (NI) PPPK. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun tidak mengirimkan DRH secara otomatis dianggap gugur.

Isi DRH memuat identitas pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, hingga kelengkapan administrasi lainnya. Melalui data tersebut, NI PPPK paruh waktu dapat diterbitkan, yang menandai status resmi sebagai pegawai.

Saat ini, calon PPPK paruh waktu hanya menunggu pelantikan. Berdasarkan Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, rangkaian penetapan NI PPPK paruh waktu dijadwalkan sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Amankan Pelaku Kasus Persetubuhan Anak dan Perekaman Video Asusila

Dengan demikian, pelantikan PPPK paruh waktu diperkirakan digelar paling lambat akhir September atau segera setelah penetapan selesai. Namun, pelaksanaannya tetap menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.

Pelantikan PPPK paruh waktu nantinya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi terkait, baik pusat maupun daerah.

Berikut jadwal tahapan PPPK paruh waktu 2025:

  • 7–25 Agustus 2025: Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi

  • 26 Agustus–4 September 2025: Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB

  • 27 Agustus–6 September 2025: Pengumuman Alokasi Kebutuhan

  • 28 Agustus–22 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

  • 28 Agustus–25 September 2025: Usul Penetapan NI PPPK

  • 28 Agustus–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Baca Juga:  DPC PKB Pamekasan Sukses Gelar Muscab, Tiga Nama Disetor ke DPP untuk Uji Kelayakan

(nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *