Polres Pamekasan Amankan Pelaku Kasus Persetubuhan Anak dan Perekaman Video Asusila

Berita95 views

KABAR MADURA | Porles Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang disertai dengan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Korban dan terduga pelaku sama-sama masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolres Pamekasan melalui​ Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menegaskan, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 4 April 2026, Tim Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

​”Kami telah mengamankan dan memeriksa terduga pelaku berinisial FP, remaja berusia 15 tahun. Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PJ,” ungkap Ipda Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya, Mingfu (19/4/2026).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Tindak pidana persetubuhan tersebut diakui oleh FP telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.

Baca Juga:  Antisipasi Eskalasi Massa, Polres Pamekasan Gelar Latihan Dalmas Awal dan Lanjut

​Seluruh kejadian tersebut berlangsung di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

​”Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya,” jelas Ipda Yoni.

​Lebih lanjut, Kasihumas Polres Pamekasan menjelaskan bahwa terduga pelaku secara sadar merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler miliknya. Kepada penyidik, FP mengaku video tersebut awalnya hanya untuk tontonan pribadi. Namun, video asusila tersebut pada akhirnya bocor dan tersebar luas di masyarakat.

​”Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya yang berinisial W. Terkait hal ini, Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman intensif dan tengah memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Alfian Beri Penilaian Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Pamekasan: Hijau, Kuning, dan Merah!

​Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku meski berstatus di bawah umur. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.

​”Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” tambah Ipda Yoni.

Polres Pamekasan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan pemulihan psikologis bagi korban. (rul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *