10 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Oktober

News78 views

KABAR MADURA | Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 menjadi kabar baik bagi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban wajib pajak melalui penghapusan denda, pengurangan tunggakan, hingga pemberian potongan pembayaran.

Pada Oktober ini, masih ada sejumlah provinsi yang menyediakan program pemutihan pajak kendaraan. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

Berikut daftar provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2025:

1. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Fasilitas yang diberikan meliputi:

  • Penghapusan sanksi keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Pembebasan PKB progresif dan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah
  • Khusus untuk kendaraan roda dua milik penerima program P3KE atau DTSEN

2. Lampung
Program pemutihan pajak di Lampung diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Manfaat utamanya meliputi pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah ke dalam provinsi.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Tunggu Surat Resmi dari Pusat soal Kebijakan WFH bagi ASN

3. Banten
Berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, Pemprov Banten memberikan keringanan hingga 31 Oktober 2025.
Insentifnya berupa pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak bagi kendaraan keluaran sebelum tahun 2025.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2025, dengan fasilitas:

  • Bebas denda PKB
  • Bebas BBNKB
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya

5. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak di Kaltara berlaku hingga Desember 2025, dengan ketentuan:

  • Bebas denda PKB dan SWDKLLJ
  • Diskon 25% BBNKB I (kendaraan truk)
  • Diskon 20% PKB kendaraan mutasi plat Kaltara
  • Diskon 10% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo
  • Diskon 5% PKB untuk tunggakan 2–5 tahun
Baca Juga:  Bupati Sumenep Tekankan Validasi Data Lewat Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Daerah

6. Aceh
Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program pemutihan berlaku hingga 31 Desember 2025, meliputi:

  • Penghapusan pajak progresif
  • Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan bekas

7. Kalimantan Selatan
Program pemutihan pajak ini berlangsung hingga 31 Desember 2025, dengan ketentuan:

  • Cukup membayar pajak tahun berjalan
  • Pembebasan tunggakan dan denda
  • Diskon 25% PKB untuk kendaraan pribadi

8. Papua Barat
Program pemutihan pajak di Papua Barat berlaku hingga 20 Desember 2025, dengan fasilitas:

  • Pembebasan denda PKB
  • Pengurangan pokok pajak kendaraan

9. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel memberikan diskon 9,5% PKB, bebas denda PKB, serta potongan tunggakan 25–50%. Program ini berlangsung hingga 31 Desember 2025.

10. Sulawesi Tenggara
Program pemutihan pajak di Sultra berlangsung hingga April 2026, khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Fasilitasnya mencakup bebas tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah.

(nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *