KABAR MADURA | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan menggelar Diskusi Nasional pada Selasa (28/10/2025) yang akan membahas secara mendalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dinamika media baru seperti podcast dan YouTube.
Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pelaku media digital untuk memahami regulasi terbaru, khususnya UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
“Di sini para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap bagaimana menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam UU ITE yang baru, yakni No.1 Tahun 2024,” ujar Firdaus, Senin (27/10/2025).
UU ITE terbaru ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, yang kini memuat sejumlah penegasan dan pembaruan mengenai tata kelola media berbasis elektronik.
“Kita, teman-teman jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” imbuhnya.
Diskusi akan diikuti oleh pengurus SMSI pusat dan provinsi, dan dilaksanakan secara hybrid dari kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat. Acara akan dipandu oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.
Dalam forum tersebut, hadir tokoh-tokoh penting dari berbagai latar belakang keilmuan dan pengalaman. Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, akan membuka pembahasan dari sisi hukum dan penegakan aturan digital. Sebagai Dewan Pembina SMSI, Reda dikenal luas atas kiprahnya dalam bidang hukum, dimulai dari pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988–1992), kemudian meraih gelar magister di Université d’Aix-Marseille III, Prancis (2001–2002), dan menuntaskan doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dari dunia akademik dan kebijakan komunikasi, Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya, akan menyoroti hubungan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab di era digital. Pernah menjadi wartawan, Ketua Dewan Pengawas LKBN Antara, hingga Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, pandangan Henri diharapkan memperkaya pemahaman peserta tentang dinamika media baru.
Sementara dari perspektif industri media, Dahlan Dahi, CEO Tribun Network sekaligus Anggota Dewan Pers, akan mengulas bagaimana pelaku media daring dapat menjaga kredibilitas dan etika di tengah arus digitalisasi yang cepat.
Melengkapi jajaran pembicara, Rudi S. Kamri selaku konten kreator dan pendiri Kanal Anak Bangsa TV, akan berbagi pengalaman langsung dari dunia kreator digital. Dia dikenal melalui kanal YouTube-nya yang menyoroti berbagai isu aktual di Tanah Air, terutama yang bersinggungan dengan politik dan kebijakan publik.
Dengan menghadirkan tokoh-tokoh lintas bidang tersebut, diskusi nasional ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman komprehensif tentang UU ITE, tetapi juga memperkuat literasi hukum dan etika digital bagi para pelaku media baru di Indonesia. (rul/zul)





