Cara Cek NIK di SLIK OJK untuk Ketahui Terdaftar di Pinjol atau Judi Online

News130 views

KABAR MADURA | Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas diri yang sah dan bersifat pribadi. Namun belakangan ini, persoalan serius terkait penyalahgunaan NIK kerap kali muncul.

Data kependudukan yang seharusnya bersifat pribadi justru sering disalahgunakan untuk mendaftar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal maupun judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat praktik tersebut, banyak masyarakat yang dirugikan karena namanya tercantum dalam data pinjol ilegal atau judol, padahal tidak pernah merasa mendaftar.

Untuk memastikan data diri tetap aman dari potensi penyalahgunaan pinjol ilegal maupun judol, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui dua cara: offline dan online. Salah satunya dengan memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui sistem ini, masyarakat bisa memeriksa apakah NIK-nya disalahgunakan atau tidak.

Baca Juga:  Langkah Sederhana Lepas dari Kecanduan Judol

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan sudah menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pemeriksaan melalui SLIK OJK.

Pemohon dapat datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI, paspor untuk WNA, serta surat kuasa jika diwakilkan. Setelah itu, ajukan permohonan pemeriksaan kepada petugas.

Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. Apabila sudah sesuai persyaratan, OJK akan melakukan pemeriksaan informasi dari pemohon. Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Selain datang langsung, pengecekan juga bisa dilakukan secara online melalui laman resmi https://idebku.ojk.go.id

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman SLIK OJK Online di https://idebku.ojk.go.id
    Pilih menu “Pendaftaran”.
  2. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan (captcha). Pastikan seluruh informasi diisi dengan benar dan sesuai.
  3. Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.
  4. Unggah dokumen pendukung seperti KTP asli, foto diri memegang KTP, dan foto diri sesuai petunjuk.
  5. Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
Baca Juga:  LPS Fokus Likuidasi dan Pembayaran Klaim 3.587 Rekening Nasabah BPR Prima Master Bank

Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email konfirmasi dari OJK yang berisi nomor pendaftaran. OJK kemudian memproses permohonan tersebut paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Dari laporan SLIK OJK, pemohon dapat melihat secara rinci data pinjaman atau kredit yang menggunakan NIK miliknya. Apabila terdapat pinjaman yang berkaitan dengan judol atau pinjol ilegal yang tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan melalui kontak OJK 157, [email protected] atau WhatsApp 081-157-157-157.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *