KABAR MADURA | Angka perceraian di Sampang kembali menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Sampang, hingga November 2025 tercatat 1.290 perkara perceraian.
Dari jumlah itu, 904 di antaranya merupakan perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sementara 386 lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Dominasi cerai gugat memperlihatkan bahwa perempuan masih menjadi pihak paling banyak menginisiasi perceraian di wilayah tersebut.
Panitera PA Sampang Abd. Rahman mengungkapkan, ketidakcocokan berkepanjangan menjadi faktor yang paling dominan memicu perceraian.
“Sebanyak 1.231 kasus disebabkan oleh ketidakcocokan yang berujung pada pertengkaran terus-menerus,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Selain itu, persoalan ekonomi, praktik poligami, hukuman penjara terhadap pasangan, hingga penyalahgunaan zat adiktif turut menjadi penyebab yang sering ditemui.
Dia menyebut, upaya mediasi tetap dioptimalkan sebelum sidang berlanjut. Namun, tingkat keberhasilan mediasi masih rendah lantaran sebagian besar pasangan memilih melanjutkan proses perceraian.
Sementara itu, pemerhati keluarga, Febriyanti, menilai tingginya angka cerai gugat menjadi cerminan meningkatnya kesadaran perempuan terhadap hak-hak mereka dalam pernikahan.
Meski begitu, dia menegaskan, tren perceraian yang terus meningkat harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga pada anak dan stabilitas sosial. Pemerintah perlu memperkuat fungsi penyuluhan, konseling keluarga, dan pemberdayaan ekonomi perempuan,” tegasnya. (yan/zul)





