KABAR MADURA | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru kembali membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025.
Pada tahap ini, pemerintah menargetkan 37.244 guru sebagai peserta, yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Terdapat beberapa proses atau tahapan yang perlu diperhatikan oleh calon peserta.
Agar tidak ada proses yang terlewat, berikut panduan lengkap dan mudah dipahami mengenai syarat, alur, serta informasi terbaru PPG Guru Tertentu 2025:
- Kriteria Umum Peserta PPG Guru Tertentu 2025
Program ini diprioritaskan bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administratif. Beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi antara lain, terdaftar aktif sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan lolos proses verifikasi administrasi dari Kemendikdasmen.
Selain itu, tidak mengikuti PPG yang digelar kementerian atau lembaga lain, masih aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, dan bidang studi yang dipilih tersedia di LPTK penyelenggara PPG.
- Pemanggilan Peserta melalui Akun SIMPKB
Semua informasi resmi, termasuk pengumuman pemanggilan peserta, hanya akan dipublikasikan melalui akun SIMPKB masing-masing guru. Guru diwajibkan memantau akun secara rutin agar tidak ketinggalan jadwal atau pengumuman penting.
- Validasi NIK Melalui Sistem Resmi
Validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu syarat utama. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui aplikasi SIMPKB dan INFO GTK. Apabila status NIK tidak valid, peserta bisa melakukan pembaruan melalui verval PTK dalam masa lapor diri atau aplikasi Dapodik dengan dukungan operator sekolah.
- Konfirmasi Kesediaan dan Persiapan Mengikuti PPG
Setelah menyatakan bersedia di SIMPKB, guru harus melakukan beberapa langkah persiapan penting, yakni:
-
- Mengakses dan Mempelajari Buku Ajar PPG
Materi pembelajaran tersedia melalui SIMPKB atau tautan https://s.id/BukuAjarPPGGuter2025.
-
- Memastikan Akun belajar.id Aktif
Akun belajar.id wajib aktif karena seluruh proses pembelajaran PPG akan terintegrasi dengan Ruang GTK.
- Lapor Diri Daring pada LPTK Penyelenggara
Langkah berikutnya adalah lapor diri secara online melalui LPTK yang ditunjuk Kemendikdasmen. Guru dapat mengecek daftar dan tautan resmi seluruh LPTK di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.
Tahap ini wajib dilakukan agar peserta dapat terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa PPG di LPTK tujuan.
- Pembelajaran Mandiri Melalui Ruang GTK
Setelah lapor diri berhasil, peserta dapat langsung mengikuti pembelajaran mandiri sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Fasilitas pembelajaran berbasis digital ini memungkinkan guru belajar lebih fleksibel dan terstruktur sebelum masuk ke tahap evaluasi.
- Pendaftaran dan Pelaksanaan UKPPPG
Guru yang telah menyelesaikan pembelajaran dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK, atau laman ujian resmi di https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login.
- Akses Informasi untuk Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan kabupaten atau kota maupun provinsi dapat mengakses data peserta melalui akun Operator SIMPKB Disdik. Langkah koordinasi selanjutnya dilakukan bersama BBGTK/BGTK/KGTK serta Direktorat PPG.
- Situs Resmi Informasi PPG 2025
Untuk menghindari hoaks dan informasi tidak valid, seluruh guru dianjurkan memantau situs resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id. Situs tersebut memuat pembaruan kebijakan, pengumuman, hingga panduan teknis terkait PPG 2025.
(nur)





