KABAR MADURA | Sebagian daerah di Indonesia telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan itu mulai diterapkan secara nasional pada tahun 2025 sebagai langkah pemerintah dalam memberikan kepastian status terhadap tenaga non-ASN.
PPPK paruh waktu merupakan skema kepegawaian baru yang menempatkan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN, namun dengan pola kerja paruh waktu. Status tersebut dikukuhkan melalui SK MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK paruh waktu ini menjadi peluang besar bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu.
Terdapat beberapa hal penting terkait skema PPPK paruh waktu ini, yakni:
- Berstatus ASN dengan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
- Durasi perjanjian kerja 1 tahun dengan evaluasi kinerja setiap triwulan dan tahunan.
- Sumber penghasilan berasal dari APBD atau APBN, tergantung instansi.
- Besaran gaji tidak mengikuti golongan, tetapi menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
- Jabatan yang dapat diisi meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator layanan operasional, hingga pengelola layanan umum.
Kendati regulasi mengenai skema PPPK paruh waktu ini sudah diatur, pertanyaan mengenai PPPK paruh waktu apakah bisa mendapatkan bansos, masih menjadi sorotan publik.
Pertanyaan itu ramai dibahas karena sebagian pegawai, sebelumnya mungkin sudah terdaftar sebagai penerima bansos, melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
Merujuk pada pedoman dari Kementerian Sosial (Kemensos), penerima bansos harus terdiri dari masyarakat miskin, kelompok tidak mampu, dan kelompok rentan secara ekonomi.
Berdasarkan ketentuan itu, PPPK paruh waktu tidak lagi memenuhi kriteria tersebut. Pasalnya, mereka telah berstatus sebagai ASN dan memiliki penghasilan tetap yang anggarannya dialokasikan melalui APBD atau APBN.
Selain itu, sejumlah program bansos juga memuat aturan tegas bahwa pegawai pemerintah, karyawan BUMN/BUMD, aparat desa, hingga pensiunan tidak diperkenankan menerima bantuan. (nur/zul)





