Belanja Pegawai Capai 32 Persen, Pemkab Bangkalan Belum Pertimbangkan Merumahkan PPPK Paruh Waktu

Berita57 views

KABAR MADURA | Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mulai tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efektif dan produktif.

Menyikapi regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terus melakukan penyesuaian kebijakan fiskal. Hingga saat ini, porsi belanja pegawai di Bangkalan bahkan sudah melebihi 30 persen.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan Ahmat Hafid mengungkapkan, pada 2026 rasio belanja pegawai di Bangkalan telah mencapai angka 32 persen atau setara dengan Rp736 miliar.

“Kabupaten Bangkalan rasio belanjanya 32 persen,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Meski demikian, Hafid mengatakan, Pemkab Bangkalan belum mempertimbangkan kebijakan merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) justru memilih langkah rasionalisasi, seperti penataan distribusi pegawai dan pengendalian rekrutmen, guna menjaga keseimbangan fiskal.

Langkah tersebut diambil sembari menunggu kepastian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 dari pemerintah pusat. Menurutnya, itu akan sangat menentukan kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pegawai, termasuk keberlanjutan pengangkatan PPPK.

“Pemkab sampai detik ini belum berpikir sampai titik merumahkan PPPK paruh waktu, saat ini yang dipertimbangkan TAPD rasionalisasi pegawai sambil menunggu kebijakan alokasi dana TKD tahun 2027 dari pemerintah pusat,” tegasnya

Lebih lanjut, dia menuturkan, hingga kini TAPD Bangkalan belum mempertimbangkan langkah ekstrem seperti pengurangan pegawai atau kebijakan drastis lainnya dalam merespons tekanan fiskal.

Baca Juga:  Pejuang CASN Gigit Jari, Bangkalan Tidak Buka Formasi Tahun 2026

Sebaliknya, Pemkab Bangkalan berharap adanya kebijakan diskresi dari pemerintah pusat, khususnya terkait implementasi UU HKPD Tahun 2022. Harapan itu mencakup kemungkinan intervensi atau kebijakan khusus dari pusat sebelum daerah mengambil langkah yang lebih taktis.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan Ari Murfianto menyebut, dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai masih bergantung pada regulasi yang akan ditetapkan ke depan.

“Sampai saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur,” tuturnya.

Dia menegaskan, setiap kebijakan yang diambil oleh Pemkab akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya bahwa yang dilakukan dengan berpedoman pada regulasi yang ada,” tegasnya. (fik/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *