KABAR MADURA | Guru Agama non sertifikasi di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
BSU untuk guru Agama ini merupakan program peningkatan kesejahteraan guru non-ASN madrasah.
Kemenag telah menyalurkan tambahan pembayaran sebesar Rp198 miliar bagi guru non-ASN dan menyiapkan BSU sebesar Rp270 miliar bagi guru non-sertifikasi.
Kendati demikian, tidak semua guru Agama non-ASN bisa mendapatkan BSU. Setidaknya terdapat 403.996 guru yang menerima program ini.
Berikut kriteria guru Agama penerima BSU dari Kemenag:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
- Tidak memiliki sertifikasi pendidik
- Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama
- Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru di madrasah
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Tidak mencapai usia pensiun, yakni 60 tahun
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Untuk memastikan apakah berhak menerima BSU Kemenag atau tidak, bisa melakukan pengecekan di laman Simpatika.
Berikut cara cek penerima BSU Kemenag 2025:
- Buka Simpatika Portal
- Masuk menggunakan akun berupa e-mail dan kata sandi akun PTK
- Klik menu “Tunjangan” atau “Bantuan”
- Periksa notifikasi. Apabila terdaftar, akan muncul ucapan selamat dan pilihan untuk mencetak dokumen. Namun, jika tidak terdaftar, akan ada pemberitahuan bahwa belum ditetapkan sebagai penerima.
Menurut Keputusan Dirjen Pendis Nomor 8443 Tahun 2025, besaran BSU yang ditetapkan senilai Rp300.000 per orang per bulan. Besaran tersebut diberikan untuk jangka waktu dua bulan dalam satu tahun anggaran. (nur)





