Kriminalitas Pamekasan Meningkat, Mahfud MD Tekankan Penegakan Hukum Profesional

Hukum, Berita94 views

KABAR MADURA | Tingkat kriminalitas di Kabupaten Pamekasan menunjukkan peningkatan cukup signifikan dalam kurun satu tahun terakhir. Sepanjang tahun 2025, jumlah laporan kasus kriminal tercatat mencapai 659 perkara.

Dari total tersebut, sebanyak 543 kasus berhasil diselesaikan aparat penegak hukum. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 491 laporan kriminal, dengan 426 perkara terselesaikan.

Ratusan kasus kriminal sepanjang 2025 itu mencakup tiga jenis tindak pidana. Pertama, tindak pidana umum dengan total 626 laporan yang didominasi kasus pencurian dan penipuan.

Kedua, tindak pidana khusus sebanyak 25 laporan, yang sebagian besar merupakan pelanggaran cukai. Sementara itu, tindak pidana siber tercatat sebanyak 8 laporan, dengan dominasi kasus judi online.

Baca Juga:  Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik, Kapolres Pamekasan Kunker ke Mapolsek

Meski secara umum angka kriminalitas mengalami kenaikan, terdapat beberapa jenis kejahatan yang justru menunjukkan tren penurunan. Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Khusus kasus penyalahgunaan narkoba, tahun ini mengalami penurunan, dari 91 kasus di tahun 2024, tahun ini ada 80 laporan. Begitupun dengan angka laka lantas juga mengalami penurunan. Tahun 2024 ada 489 kasus laka, tahun 2025 turun menjadi 386 kasus,” jelas AKP Jupriadi, Senin (5/1/2026).

Menanggapi fenomena kriminalitas tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, tindak kriminal berpotensi terjadi di setiap daerah. Oleh karena itu, penanganan kasus-kasus kriminal harus dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Palengaan Disorot, DPRD hingga Aktivis: Oligarki Untung, Rakyat Tanggung Debu dan Jalan Hancur

Dia menilai, penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat membangun fondasi yang kuat dalam memperkokoh kebangsaan di suatu wilayah.

“Kasus kriminalitas terjadi di mana-mana, jadi penegak hukumnya harus profesional, apalagi sekarang sudah ada KUHP baru,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *