KABAR MADURA | Tren penurunan angka pernikahan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia tidak terjadi di Kabupaten Pamekasan. Sepanjang 2025, angka pernikahan justru mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, jumlah pernikahan yang tercatat pada 2025 mencapai 6.134 peristiwa. Angka tersebut meningkat 505 pernikahan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 5.629 perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pelaksana Harian Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Plh Kasi Bimas Islam) Kemenag Pamekasan, Ilyasak, menekankan pentingnya peran KUA, khususnya penghulu dan penyuluh, dalam proses pembinaan masyarakat terkait perkawinan.
“Penguatan atau pembinaan melalui penyuluhan Undang-Undang Perkawinan oleh penghulu dan penyuluh itu menjadi hal yang utama,” ujar Ilyasak, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, penghulu memiliki peran strategis sebagai corong Kemenag dalam pelaksanaan perkawinan. Sementara itu, penyuluh bertugas memberikan pemahaman keagamaan, termasuk sosialisasi berbagai persoalan yang berpotensi dihadapi pasangan setelah menikah.
Selain itu, Kemenag Pamekasan juga melakukan upaya pencegahan dan edukasi melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dengan menyasar pelajar dan mahasiswa.
“Kami masuk ke sekolah-sekolah, terutama remaja SMA dan mahasiswa, untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Perkawinan sekaligus penguatan pendewasaan usia perkawinan,” tambahnya.
Sementara itu, Penyuluh Bidang Keluarga Sakinah Kecamatan Pademawu, Zahrotul Imamah, menyebut masih kuatnya pandangan masyarakat Pamekasan yang menganggap pernikahan sebagai bagian dari ibadah.
“Menikah dipandang sebagai ibadah. Masyarakat juga ingin meresmikan hubungan agar sah secara agama dan hukum,” ujarnya.(km93/waw)





