Kepergok Hendak Mencuri di Dapur MBG, Dua Pemuda di Bangkalan Dihakimi Massa dan Sepedanya Dibakar

Hukrim, Berita35 views

KABAR MADURA | Upaya percobaan pencurian di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bangkalan berhasil digagalkan warga. Dua pemuda asal Kecamatan Kamal diamankan setelah diduga hendak mencuri blower di dapur MBG yang berada di Jalan Raya Ketengan, Desa Burneh, Kecamatan Burneh.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial SA (25) dan RA (28). Keduanya kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Bangkalan.

Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Imtama menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelapor, Rosie Yulianto, mendapat informasi dari pamannya bernama Arif terkait adanya dugaan pencurian di dapur MBG yang selama ini dijaganya.

“Kami mendapatkan laporan, kami langsung me lokasi dan mendapati satu orang pelaku telah lebih dulu diamankan warga,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Baca Juga:  Sikapi Polemik Realisasi MBG di Pamekasan, Satgas Janji Sidak SPPG usai Lebaran

Dari hasil interogasi di lokasi, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Satu rekannya disebut masih berada di dalam area dapur MBG. Warga bersama pelapor kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan seorang pria lain yang bersembunyi di balik pintu di sudut pagar sebelah barat dapur.

Kedua terduga pelaku lalu diamankan warga. Namun, situasi sempat memanas lantaran keduanya tidak mengakui perbuatannya. Massa yang emosi akhirnya menghakimi pelaku. Tidak hanya itu, sepeda motor yang digunakan pelaku juga dibakar hingga hangus.

Polisi menduga aksi itu telah direncanakan. Salah satu tersangka, SA, diduga masuk ke area dapur MBG dengan membawa seperangkat alat berupa kunci sok, kunci inggris, gunting, serta sejumlah kunci pas. Sementara tersangka RA berperan mengawasi situasi dari luar sekaligus menyembunyikan sepeda motor Honda Beat yang digunakan menuju lokasi.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Bangkalan Tekankan Prioritas Pembangunan Fasilitasi Dasar

“Dua hari sebelum kejadian, di lokasi yang sama juga dilaporkan terjadi kehilangan outdoor AC,” ungkapnya.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Selang beberapa jam kemudian, tepatnya Minggu (10/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, kedua tersangka diserahkan warga kepada pihak kepolisian di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (fik/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *