Polres Pamekasan Gulung Jaringan Pengedar Ekstasi dalam Sehari

Hukrim43 views

KABAR MADURA | Hanya dalam kurun waktu sehari, Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di tiga lokasi berbeda, Senin (11/5/2026).

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Ipda Yoni Evan Pratama, mengonfirmasi bahwa serangkaian penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif anggota di lapangan.

​Kronologi pengungkapannya meliputi penangkapan pertama di Buddagan pukul 13.30 WIB. Dalam aksi itu, petugas mengamankan terduga pelaku BP (23) di sebuah teras rumah di Desa Buddagan, Pademawu.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 8 butir pil ekstasi logo Marvel (berat ± 4,00 gram) yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit iPhone hitam,” ujar Ipda Yoni.

Penangkapan kedua, tambahnya, tepatnya pukul 14.00 WIB, tim bergerak ke sebuah kamar kos di Desa Lawangan Daya, Pademawu. Petugas berhasil menciduk terduga pelaku AF (24), seorang oknum mahasiswa.

Baca Juga:  Pelayanan Prima Satpas Polres Pamekasan, Hadirkan SIM Keliling di MPP 

Di lokasi ini, ditemukan barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi logo Heineken (berat ± 6,46 gram) yang disembunyikan di dalam helm warna hitam.

“Penangkapan ketiga ialah puncak operasi terjadi pukul 14.30 WIB di dalam sebuah minimarket di Jalan Raya Kadur. Petugas mengamankan terduga pelaku IF (29), yang juga berstatus mahasiswa,” ujarnya.

Dari penggeledahan, ditemukan 21 butir pil ekstasi logo Marvel (berat ± 10,50 gram) di dalam tas milik terduga pelaku.

​”Total barang bukti yang berhasil kami amankan dari ketiga terduga pelaku adalah 44 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 20,96 gram. Ketiga terduga pelaku ini diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Pamekasan dengan modus operandi menyimpan barang terlarang tersebut untuk dijual kembali kepada pemesan,” ujarnya.

Baca Juga:  Perkasa dan Forkopimda Pamekasan Bersinergi: Santuni Ratusan Anak Yatim, Tukang Becak, dan PKL

​Ipda Yoni menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan.

​Para terduga pelaku terancam jeratan hukum yang berat, yakni Pasal 114 ayat (1) & (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; dan Subsider Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Pamekasan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas di atasnya,” tegasnya. (rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *