Angka Perceraian Tinggi, Menag Usulkan Revisi UU Perkawinan

News138 views

 KABAR MADURA | Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. 

Usulan tersebut disampaikan oleh Menag Nasarudin Umar dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta beberapa waktu lalu.

Tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi latar belakang atas diusulkannya revisi undang-undang tersebut. 

Menurutnya, ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius dari negara, tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan. Namun, juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” kata Nasarudin dilansir dari laman kemenag.go.id

Menurutnya, sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan. Hal itu sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.

Pihaknya juga menyoroti tentang perlunya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan. 

Pihaknya juga merekomendasikan 11 strategi mediasi yang bisa dilakukan oleh BP4.

Berikut 11 strategi mediasi yang dimaksud:

  1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
  2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
  3. Berperan sebagai “makcomblang” atau perantara jodoh.
  4. Melakukan mediasi pasca perceraian untuk mencegah anak terlantar.
  5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
  6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
  7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
  8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
  9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
  10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
  11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.
Baca Juga:  Kemenag Pamekasan Dukung Usulan Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK 

Tidak hanya itu, Nasarudin juga mengusulkan agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung, serta mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah. (nur)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *